Perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralisasi ke desentralisasi mendorong terjadinya perubahan dan pembaruan pada beberapa aspek pendidikan, termasuk kurikulum. Dalam kaitan ini kurikulum sekolah dasar pun menjadi perhatian dan pemikiran baru sehingga mengalami perubahan kebijakan seperti standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian dan Kerangka Dasar Struktur Kurikulum Sekolah Dasar.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat (2) ditegaskan bahwa kurikulum pada semua
jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Sejalan dengan perkembangan tuntutan
masyarakat dan program pemerintah untuk penyempurnaan
program pendidikan antara lain pengembangan Pendidikan Budaya dan Karakter
Bangsa,
Kewirausahaan, dan pengembangkan potensi
kalbu/nurani/afektif peserta didik sebagai manusia dan warganegara yang
memiliki nilai-nilai budaya dan karakter bangsa, mengembangkan kebiasaan dan perilaku
peserta didik yang terpuji dan sejalan dengan nilai-nilai universal dan tradisi
budaya bangsa yang religius, serta menanamkan jiwa kepemimpinan dan tanggung jawab peserta
didik. Penanaman
nilai-nilai karakter bangsa dan kewirausahaan tersebut diaplikasikan dalam
proses pembelajaran dan terintegrasi di semua mata pelajaran.
Kurikulum SD IT Al Hidayah Pekanbaru juga mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan meliputi: a). Standar Isi /Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulm SD, b). Standar Proses, c). Standar Kompetensi Lulusan, d). Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, e). Standar Sarana dan Prasarana, f). Standar Pengelolaan, g). Standar Pembiayaan, dan h). Standar Penilaian Pendidikan.






0 Komentar:
Posting Komentar