1.
Landasan
Filosofis
Landasan filosofis sebagai dasar
penyusunan kurikulum operasional di SD IT Al Hidayah
Pekanbaru adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi
penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap
perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin utama dalam menguasai kompetensi.
Peserta didik merupakan pewaris budaya
bangsa yang kreatif, mandiri dan inovatif.
Proses pendidikan sebagai suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang
sesuai minat bakat yang mengembangkan kecerdasan spiritual,
intelektual,
dan kinestetik.
Berdasarkan
landasan tersebut SD IT Al Hidayah Pekanbaru berkeinginan untuk selalu berkembang, berharap akan menjawab
tantangan pendidikan dalam memfasilitasi suatu suasana belajar penuh aktivitas,
berkarya dan menyenangkan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan
yang lebih baik dari masa lalu dengan membentuk peserta didik sebagai agen
Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual, kemampuan
berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun
kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik.
.
2.
Landasas
Sosiologis
Landasan
Sosiologis Kurikulum Merdeka dikembangkan
atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan
dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara sebagaimana termaktub dalam tujuan
pendidikan nasional. Perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan
dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini di mungkinkan
karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia
ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara
terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab
tuntutan perubahan sesuai dengan zamannya. Dengan keluaran pendidikan akan
mampu memberikan konstribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat
berbasis pengetahuan.
3. Landasan Psikopedagogis
Landasan Psikopedagogis Kurikulum Merdeka ialah landasan yang memuat
dasar kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang.
Penggabungan teori psikologi pembelajaran dan pedagogi untuk memastikan
pengalaman belajar murid sesuai dengan kebutuhan serta kapasistas murid.
Landasan
psikopedagogis dalam Kurikulum Merdeka membentuk
dasar yang penting terkait dengan proses belajar dan perkembangan manusia. Dengan menggabungkan teori psikologi perkembangan
dan pedagogi, Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman
belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas peserta didik.
Pedagogi adalah cara atau metode pengajaran
yang diterapkan oleh seorang guru, baik dalam teori maupun praktik. Pedagogi
bergantung pada keyakinan seorang pendidik tentang bagaimana mengajar, dan melibatkan interaksi antara budaya serta
berbagai gaya belajar.
4.
Landasan
Yuridis
a.
Undang-undang
RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.
Peraturan
Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang
telah diubah ke dalam Peraturan Pemerin-tah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Peme-rintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan
c.
Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan
Budi Pekerti
e.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan
f.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pembelajaran 2021/2022.
g.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional
h.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Lulusan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah
i.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang evaluasi system
pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pendidikan anak
usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
j.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
k.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah
l.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah
m.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan
kekerasan di satuan pendidikan
n.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
pengelolaan dan pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Pendidikan Menengah
o.
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada
pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
p.
Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang telah
diubah dengan Kepu-tusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
RI No-mor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendi-dikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
q.
Surat
Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang
Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
r.
Keputusan
Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 009/H/KR/2022
tentang Dimensi, Elemen, dan Sub-elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum
Merdeka
s.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 ten-tang
Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024
t.
Peraturan
Walikota Pekanbaru Nomor 223 Tahn 2020 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Budaya
Melayu Riau di Pekabaru
u.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2022 tentang
Pedoman PPDB pada TK, SD, dan SMP Negeri Kota Pekanbaru






0 Komentar:
Posting Komentar