Kamis, 29 Agustus 2024

landasan pengembangan kurikulum

 

1.         Landasan Filosofis

Landasan filosofis sebagai dasar penyusunan kurikulum operasional di SD IT Al Hidayah Pekanbaru adalah dengan mempertimbangkan budaya bangsa sebagai akar penopang pendidikan yang akan tumbuh membentuk pendidikan berkelanjutan. Generasi penerus tetaplah menjadi generasi penjaga kelestarian budaya namun peka terhadap perkembangan zaman. Pengalaman belajar menjadi poin utama dalam menguasai kompetensi.

Peserta didik merupakan pewaris budaya bangsa yang kreatif, mandiri dan inovatif. Proses pendidikan sebagai suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat memiliki kecakapan hidup yang sesuai minat bakat yang mengembangkan kecerdasan spiritual, intelektual, dan kinestetik.

Berdasarkan landasan tersebut SD IT Al Hidayah Pekanbaru berkeinginan untuk selalu berkembang, berharap akan menjawab tantangan pendidikan dalam memfasilitasi suatu suasana belajar penuh aktivitas, berkarya dan menyenangkan untuk membangun kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan membentuk peserta didik sebagai agen Profil Pelajar Pancasila yang memiliki kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik.

.

2.         Landasas Sosiologis

Landasan Sosiologis Kurikulum Merdeka dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa,  dan negara sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini di mungkinkan karena berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan perubahan sesuai dengan zamannya. Dengan keluaran pendidikan akan mampu memberikan konstribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat berbasis pengetahuan.

 

3.      Landasan Psikopedagogis

Landasan Psikopedagogis Kurikulum Merdeka ialah landasan yang memuat dasar kurikulum terkait proses manusia belajar dan berkembang. Penggabungan teori psikologi pembelajaran dan pedagogi untuk memastikan pengalaman belajar murid sesuai dengan kebutuhan serta kapasistas murid.

Landasan psikopedagogis dalam Kurikulum Merdeka membentuk dasar yang penting terkait dengan proses belajar dan perkembangan manusia. Dengan menggabungkan teori psikologi perkembangan dan pedagogi, Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memastikan bahwa pengalaman belajar disesuaikan dengan kebutuhan dan kapasitas peserta didik.

Pedagogi adalah cara atau metode pengajaran yang diterapkan oleh seorang guru, baik dalam teori maupun praktik. Pedagogi bergantung pada keyakinan seorang pendidik tentang bagaimana mengajar, dan melibatkan interaksi antara budaya serta berbagai gaya belajar.

4.         Landasan Yuridis

a.    Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

b.    Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang telah diubah ke dalam Peraturan Pemerin-tah RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Peme-rintah RI Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan

c.    Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

d.   Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti

e.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan

f.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pembelajaran 2021/2022.

g.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional

h.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

i.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 7 Tahun 2022 tentang evaluasi system pendidikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

j.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 9 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

k.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

l.      Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

m.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan

n.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar pengelolaan dan pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

o.    Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI  Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

p.    Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran yang telah diubah dengan Kepu-tusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No-mor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendi-dikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran

q.    Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

r.     Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Sub-elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka

s.     Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 ten-tang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024

t.     Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 223 Tahn 2020 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Budaya Melayu Riau di Pekabaru

u.    Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 52 Tahun 2022 tentang Pedoman PPDB pada TK, SD, dan SMP Negeri Kota Pekanbaru

Share:

0 Komentar:

Posting Komentar

BTemplates.com

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog